Formula E

PDIP Tantang Anies Buka-bukaan Data Pembayaran Commitment Fee Formula E di Gedung DPRD

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ajang Formula E dijadwalkan digelar di Jakarta pada 2022 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tunjukan bukti pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar.

"Ayo buka-bukaan, sekarang saya tantang juga di DPRD, ayo kita buka-bukaan, karena kami juga punya data," katanya, Sabtu (13/11/2021).

Tak hanya itu, ia turut mengkritisi sejumlah anak buah Anies yang sempat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa hari lalu.

Saat itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto.

Baca juga: Geruduk Balai Kota, Mahasiswa Minta Anies Tanggung Jawab Penggunaan Rp560 M untuk Formula E

Baca juga: Anies Ngotot Gelar Formula E, PDIP: Upaya Tutupi Janji Kampanye yang Tak Terealisasi

Keduanya sengaja menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman berisi seluruh dokumen terkait Formula E.

"Kenapa? Kok ke sono (KPK)? Berani ke sini (DPRD DKI Jakarta) kagak?" tandasnya.

Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono, Selasa (13/11/2018) (TribunJakarta/Pebby Ade Liana)

Sebagai informasi, pernyataan serupa juga sempat dilontarkan oleh Politisi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.

Anggara sempat menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menunjukkan bukti pembayaran uang komitmen (commitment fee) Formula E sebesar Rp560 miliar.

Baca juga: Ngotot Gelar Formula E, Gubernur Anies Ternyata Sampai Ngutang ke Bank Buat Bayar Commitment Fee

Hal ini dikatakan Anggara menanggapi kehadiran perwakilan Pemprov DKI di kantor KPK untuk menyerahkan dokumen soal Formula E setebal 600 halaman.

"Semoga pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp560 miliar. Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman," ucapnya, Rabu (10/11/2021).

Tantangan ini diberikan PSI lantaran ada kecurigaan uang komitmen itu tidak langsung dibayar kepada pihak operator Formula E (FEO).

"Dari situ nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Wakil Ketua Komisi E ini pun menyoroti pembayaran uang komitmen yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta ini.

Sebab, kontrak kerja sama penyelenggaraan Formula E diteken oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Sedangkan, Dispora tidak terlibat dalam proses penandatangan tersebut dan bahkan tidak disebutkan di dalamnya.

"Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebutkan di kontrak," kata Ara, sapaan akrab Anggara.

"Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro," sambungnya.

Baca juga: Pemprov DKI Ganti Istilah Sumur Resapan jadi Drainase Vertikal, Katanya Beda Fungsinya

Untuk itu, Ara mempertanyakan dana Rp560 miliar dari Dispora yang disebut-sebut digunakan untuk membayar uang komitmen Formula E.

Walau demikian ia memahami, Dispora DKI hanya menjalankan perintah yang diinstruksikan Gubernur Anies Baswedan lewat Surat Kuasa bernomor 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada Bank DKI.

Tak hanya itu, Anies juga mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020.

Dalam Ingub tersebut, Anies memerintahkan Dispora DKI untuk membantu kelancaran gelaran Formula E, termasuk soal pembayaran uang komitmen.

"Keputusan pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Tapi hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee," tuturnya.

"Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum," sambungnya.

Berita Terkini