Formula E

Bela Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI ini Yakin Tak Ada Unsur Korupsi Penyelenggaraan Formula E

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin (15/11/2021). 2 Attachments

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Muhammad Taufik, optimis tak ada tindak pidana korupsi dalam Formula E.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi Formula E. 

"Kalau saya baca di KPK apa tuh bahwa akan dihentikan bila tidak terjadi tindak pidana. Ya saya kira tanyakan ke KPK tapi saya sih berkeyakinan ya enggak (tidak ada tipikor)," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (15/11/2021).

Pernyataan KPK terkait penghentian penyelidikan yang dapat dilakukan bila tak terbukti adanya unsur pidana dinilai Taufik sebagai suatu sinyal positif.

Sehingga ia meyakini tak ada  kerugian negara yang tercipta dari penyelenggaraan Formula E.

"Saya kira begitu. Aman lah. KPK berjalan sesuai dengan mekanismenya makanya Pemda DKI merespon atas apa yang dilakukan KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Didampingi Bambang Widjojanto, Anak Buah Anies Sambangi KPK Serahkan 600 Lembar Dokumen Formula E

Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto.

Keduanya sengaja menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman berisi seluruh dokumen terkait Formula E.

Dirut Jakpro Widi Amanasto menerangkan, dokumen tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan governance reform.

Selain itu, ini juga bentuk dukungan DKI dalam upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) yang dilakukan KPK.

"Kami siap bekerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi, serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ucapnya, Senin (9/11/2021).

Kedua anak buah Gubernur Anies Baswedan ini turut didampingi oleh dua pimpinan KPK periode 2011-2015, yaitu Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Baca juga: Datangi KPK, Pemprov DKI dan Dirut Jakpro Serahkan Dokumen Formula E Setebal 600 Halaman

Hal ini dilakukan guna memberikan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam mengeliminasi potensi fraud, sekaligus sebagai bagian program pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI.

Halaman
12

Berita Terkini