Perilaku janggal Erni Kristiana terungkap sebelum ditemukan bersimbah darah.
Janda satu anak ini sempat pamit ke saudara iparnya, Sriati untuk ke rumah keluarganya di Dungus, Sidoarjo pada Selasa (6/7/2021).
Namun, kata Sriati, Erni Kristiana ternyata tidak ke Dungus.
“Tapi, keluarga di Sidoarjo memberi kabar, bahwa Erni tidak ke rumah mereka. Sehingga, kita mendatangi rumah ini," kata Sri saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021).
5. Jeratan hukuman Musyafak
Kini, Musyafak, sang tersangka pembunuh Erni harus mendekam di balik jeruji besi.
Selain membunuh, MUsyafak juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi,