Munarman Ditangkap Densus 88

Munarman Jalani Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur 1 Desember 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman segera menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman segera menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara sudah ditunjuk dan menjadwalkan agenda sidang dimulai pada 1 Desember 2021 mendatang.

"Kalau yang menentukan tanggal 1 Desember itu Majelis Hakimnya. Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).

Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.

Baca juga: Ditangkap di Tangsel, Munarman Disidang di PN Jakarta Timur Terkait Kasus Dugaan Terorisme

"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujarnya.

Perihal apa awak media diperkenankan meliput jalannya sidang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuturkan hal tersebut bergantung pada keputusan majelis hakim.

Densus 88 tankap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (ISTIMEWA)

Namun sekalipun awak media diperbolehkan meliput maka tidak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, dan mendokumentasi foto, atau video.

"Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," tuturnya.

Baca juga: Tokoh dan Pengacara Minta Munarman Dibebaskan dari Tahanan

Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas yang menjadi narasumber berita juga karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015.

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan.

Berita Terkini