Cerita Kriminal

Tuding Selingkuh, 3 Wartawan Gadungan di Depok Peras Korban Jutaan Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku wartawan gadungan saat diamankan di Mapolsek Cimanggis.

Polisi berhasil menangkap 2 di antaranya, sedangkan sisanya masih buron.

Baca juga: Setumpuk Fakta Dukun Gadungan Habisi 2 Tukang Sayur Pakai Sianida, Terungkap Siasat Licik Pelaku

Akibat kejahatan komplotan ini, total kerugian mencapai Rp500 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi, 23 September 2021 lalu.

Wartawan gadungan ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah warga yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan hingga beberapa target sasaran lainnya.

"Pelapor merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Harun, Minggu (3/10/2021).

Dari sana katanya Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap yaitu JS dan JN. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami, yaitu FS, FBS dan FS. Semuanya warga Bekasi," jelasnya.

ilustrasi penipuan (ISTIMEWA)

Dari dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, polisi mendapatkan Id Card (kartu identitas) wartawan dari media Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum.

"Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas."

"Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya," tutur Harun.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi (TKP).

"Ada 37 TKP hingga saat ini yang tersebar di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor. Di sana mereka melakukan pemerasan," paparnya.

Untuk wilayah Kabupaten Bogor, kata Harun ada di 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.

Tersangka katanya mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya.

Tetapi hasil dari penyelidikan Polres Bogor, mereka diperkirakan sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun.

"Saat melakukan pemerasan, nominalnya berbeda beda. Dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta."

" Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan yang diketahui saat ini, kurang lebih sebanyak Rp 500 juta," ungkap Harun.

Atas kejadian tersebut katanya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkini