CPNS Jakarta

Adakah Passing Grade atau Nilai Ambang Batas Pada Tes SKB Seleksi CPNS 2021? Simak Penjelasan BKN

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021?

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada passing grade atau nilai ambang batas tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021?

Badan Kepegawain Negara atau BKN memberikan penjelasan terkait passing grade atau nilai ambang batas tes SKB seleksi CASN atau CPNS 2021.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) juga telah menjadwalkan pengumuman jadwal SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) seleksi CASN atau CPNS 2021 hari Senin (22/11/2021).

Namun hingga hari Rabu (24/11/2021) masih ada sejumlah instansi yang belum mengumumkan jadwal SKB seleksi CASN atau Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS).

Sejumlah instansi yang belum umumkan jadwal SKB seleksi CASN atau CPNS di antaranya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemdikbudristek), hingga Pemprov DKI Jakarta.

Di sisi lain DPR RI membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengawasi kecurangan saat pelaksanaan seleksi CASN atau CPNS.

Baca juga: Simak Aturan Jika Nilai Kumulatif SKD dan SKB Peserta Seleksi CPNS Sama, IPK dan Usia Jadi Penentu

Untuk jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2 sejumlah instansi telah diumumkan pada Senin (21/11/2021), segera cek di laman kementerian masing-masing!

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahap II, diumumkan pada hari ini, Senin (22/11/2021).

TONTON JUGA:

Jadwal ini berdasarkan rincian agenda terbaru yang termuat dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jadwal pelaksanaan ini bisa dilihat di laman kementerian atau lembaga masing-masing.

"Betul (diumumkan di tiap kementerian/lembaga)," kata Satya dilansir Kompas.com (22/11/2021).

Baca juga: Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Dimulai 24-26 November, Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021

Jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021

Meski jadwal pengumuman jadwal ditetapkan Senin (22/11/2021), hingga siang ini baru ada sejumlah kementerian dan lembaga yang sudah mengumumkan jadwal pelaksanaan SKB tahap II.

Berikut beberapa di antaranya:

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)

Berdasarkan informasi di laman remsmi Kemenko Marves, yang diakses Senin (22/11/2021), sudah dijadwalkan pelaksanaan assessment, focus discussion group, dan wawancara SKB CPNS 2021.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Assessment dilaksanakan pada Minggu (21/11/2021) melalui konferensi video.

FGD dan wawancara akan dilaksanakan mulai 23-24 November 2021 dengan jadwal yang tercantum di Pengumuman Kemenko Marves Nomor 11/Maritim/Ses/HM.00.000/XI/2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Jadwal dan ketentuan pelaksanaan SKB Kemenkumham Kesamaptan dapat diakses di sini

Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB berbeda-beda berdasarkan provinsinya.

Baca juga: Simak Cara Menentukan Nilai Kelulusan Akhir CPNS, Begini Perhitungannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah

Melansir laman resmi Pemprov Jateng, Sabtu (20/11/2021), pelaksanaan SKB CPNS berlangsung pada 30 November sampai 2 Desember 2021.

Adapun rincian sesi pelaksanaannya, disesuaikan dengan jadwal sesi yang ditetapkan BKN.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (TWITTER BKN)

Dokumen yang perlu dipersiapkan

Dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk mengikuti ujian SKB CPNS 2021 antara lain:

- KTP asli;

- Kartu peserta ujian;

- Formulir deklarasi sehat;

- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Bukti hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.

Jadwal sesi SKB

Dalam pelaksanaan SKB, peserta bisa memilih lokasi tes di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN dan UPT Kantor Regional BKN, penjadwalannya menyesuaikan dengan lokasi tes yang dipilih.

Pada setiap lokasi tes tersebut, ada beberapa sesi yang wajib diikuti tiap peserta.

Berikut jadwal sesi SKB:

1. BKN Pusat

Pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat dibagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama

Pukul 06.30-08.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00-09.30: pelaksanaan SKB

Sesi kedua

Pukul 09.30-11.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 11.00-12.30: pelaksanaan SKB

Sesi ketiga

Pukul 12.30-14.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 14.00-15.30: pelaksanaan SKB

2. Kantor Regional dan UPT BKN

Tes SKB CPNS di Kantor Regional dan UPT BKN dilaksanakan dalam empat sesi.

Sesi pertama

Pukul 06.30-08.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00-09.30: pelaksanaan SKB

Sesi kedua

Pukul 09.00-10.30: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30-12.00: pelaksanaan SKB

Sesi ketiga

Pukul 11.30-13.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00-14.30: pelaksanaan SKB

Sesi keempat

Pukul 14.00-15.30: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

3. SKB Jumat

Penting diketahui, untuk ujian SKB pada Jumat untuk seluruh lokasi dilaksanakan dua sesi, sebagai berikut:

Sesi pertama

Pukul 06.30-08.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00-09.30: pelaksanaan SKB

Sesi kedua

Pukul 12.30-14.00: registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril, perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 14.00-15.30: pelaksanaan SKB

Peserta juga dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian melalui akun SSCASN masing-masing.

Terkait passing grade SKB CPNS 2021

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Muhammad Ridwan, lewat cuwitan di Twitternya kembali menyampaikan informasi penting seputar SKB.

Dia mengatakan, bahwa SKB CPNS 2021 dengan CAT BKN tidak menerapkan passing grade.

Meski demikian dirinya juga tidak menapik jika pemberlakuan passing grade pada SKB akan dilakukan oleh instansi lain.

Kemungkinan kata Ridwan, beberapa instansi masih akan menerapkan passing grade pada SKB mendatang.

"Sebagai wujud syukur, saya ralat: SKB CPNS dg CAT BKN tanpa PG. Namun jenis tes SKB lain di bbrp instansi kemungkinan pakai PG (kesamaptaan, psikologi, micro teaching, dll)," tulis Ridwan di Twitternya.

Misalnya saja, SKB seleksi CASN atau CPNS di Kemdikbudristek tahun 2019 lalu menerapkan passing grade atau nilai ambang batas.

Untuk passing grade atau nilai ambang batas tes SKB Kemdikbudristek berlaku untuk subtes bidang Dimensi Psikologi, Pemecahan dan Penalaran Masalah, wawancara hingga micro teaching untuk dosen.

Namun untuk tahun 2021 ini, belum diketahui apakah Kemdikbudristek akan menerapkan passing grade atau nilai ambang batas lantaran belum ada pengumuman pelaksanaan SKB.

DPR Bentuk Panitia Kerja Awasi Kecurangan CPNS

DPR RI segera membentuk panitia kerja (panja) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kecurangan yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

“Komisi II segera membentuk panja, panitia kerja seleksi CPNS yang bekerja langsung turun ke bawah,” ungkap Junimart, ditulis, Rabu,(17/11/2021).

Junimart menejelakan, jika pembentukan panitia kerja tersebut merupakan salah satu keputusan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian yang digelar secara tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/11/2021).

“Dalam kesimpulan, sudah disetujui semua. Saudara Menteri PANRB tanda tangan, Kepala BKN, Kepala BSSN tanda tangan, dan saya juga sudah tanda tangan,” beber Junimart.

Selanjutnya, Komisi II akan bersurat meminta izin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Apabila surat rekomendasi telah diturunkan, panitia kerja pun segera melaksanakan tugasnya.

Seperti yang diketahui, ditemukan dugaan kecurangan dalam tes seleksi kompetensi dasar CPNS.

BKN mengungkapkan terdapat indikasi kecurangan dalam seleksi itu di beberapa titik lokasi yang mencapai 225 kasus.

Di dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II yang digelar secara tertutup itu, kata Junimart, Menpan RB, Kepala BKN, dan Kepala BSSN juga telah menjelaskan situasi kecurangan yang terjadi.

“Jadi, ada 9 tilok, titik lokasi yang betul-betul terjadi kecurangan di sana dan sudah terbukti. Sekarang, mereka sedang melakukan penyelidikan dengan aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan keadilan,” pungkas Junimart.

Berita Terkini