CPNS Jakarta
Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
Berikut ini syarat mengikuti tes SKB CPNS 2021, disertai dokumen yang wajib dibawa saat ujian.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021, disertai dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS.
Mulai Senin (15/11/2021) para peserta CPNS 2021 yang lolos SKD akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai besok diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya.
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Dilansir Kompas.com, Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.
Termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.
Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.
Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Tes SKB CPNS 15 November 2021, Ini Ketentuan serta Kisi-kisi Materi yang Perlu Dipelajari
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Ketentuan terbaru pelaksanaan SKB
Berkenaan dengan Surat Plt Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.0/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, disampaikan ketentuan terbaru pelaksanaan SKB.
Berikut ketentuan terbaru pelaksanaan SKB:
1. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN yang dimulai pada tanggal 15 November 2021.
2. Berdasarkan kuota peserta sebagaimana jadwal terlampir, instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di website atau media sosial resmi instansi.
Baca juga: Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Cek Juga Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian
3. Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.