CPNS Jakarta

Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Berikut ini syarat mengikuti tes SKB CPNS 2021, disertai dokumen yang wajib dibawa saat ujian.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi tes CPNS 

Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

3. Formulir deklarasi sehat

Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.

Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (TWITTER BKN)

Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;

2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;

3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";

4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.

Jangan lupa membawa Kartu Ujian SKB ketika pelaksanaan ujian.

Pelaksanaan tes SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS di SSCASN, Nilai TWK 0 Tetap Lolos SKB, Ranking 1 Nasional Didiskualifikasi

Selain dengan Sistem CAT, materi Tes SKB CPNS 2021 menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 dapat berupa sebagai berikut:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(TribunJakarta/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved