"Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut," ucapnya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Buruh Ancam Demo Berjilid, Wagub DKI Janji Cari Solusi Terbaik soal UMP
Ia menilai, seluruh kepala daerah, termasuk Gubernur Anies Baswedan wajib mencabut SK perihal UMP 2022 sesuai dengan keputusan MK.
Selain itu, KSPI DKI juga mendesak agar Anies mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK," ujarnya dalam keterangan tertulis.