Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Tersangka kasus tawuran antara organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) melawan Forum Betawi Rempug (FBR) di Kota Tangerang terus bertambah.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara dua ormas tersebut di Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug pada Jumat (19/11/2021) malam.
Bentrok yang terjadi antara PP dengan FBR itu diketahui memakan korban luka serius sebanyak lima orang.
Beberapa pekan lalu, Polres Metro Tangerang Kota sudah menetapkan lima tersangka dari tawuran antar dua ormas itu yang melibatkan senjata tajam.
Kini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kalau tersangka dari tawuran yang meresahkan tersebut bertambah menjadi tujuh orang.
"Terkait ormas PP dengan FBR beberapa waktu lalu sampai saat ini, ada tujuh orang yang kita tahan di Polres Metro tangerang," jelas Deonijiu kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, sebagian tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana soal pengeroyokan menimbulkan korban dengan luka sangat serius.
Baca juga: Buntut Tawuran PP VS FBR di Pasar Lembang Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Sebab, korban dari tawuran tersebut sampai saat ini diketahui masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Dimana ususnya keluar dan kepala pecah, kemudian saat ini masih perawatan di rumah sakit," sambung Deonijiu.
Sementara, tiga tersangka lainnya terjerat kasus narkotika.
Ketiga tersangka yang belum diketahui identitasnya tersebut diketahui dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat bentrokan terjadi.
"Ada tiga orang lagi kita tahan, saat pemeriksaan terlibat dalam penggunaan narkoba. Di mana mereka-mereka ada dilokasi peristiwa bentrok itu. Saat ini kita tahan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan lanjut," beber Deonijiu.
Ternyata rebutan parkir menjadi pemicu utama organisasi masyarakat (ormas) PP dan FBR bentrok di Kota Tangerang pada Jumat (19/11/2021) tengah malam.
Baca juga: Tersangka Kasus Bentrok Ormas PP Dengan FBR di Tangerang Bertambah 2 Orang
Dua organisasi yang buat onar tersebut bentrok di Dian Plaza Ciledug, Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya bentrok karena rebutan lahan parkir di kawasan Pasar Lembang.
"Yang kita ketahui mereka selalu merebutkan lahan. Lahan penguasaan mereka dan itu pun sebenarnya meresahkan masyarakat," jelas Deonijiu, Selasa (23/11/2021).
"Ribut merebut lahan akhirnya korbannya dalam masyarakat yang melaksanakan aktivitas perdagangan di lokasi-lokasi itu," sambungnya.
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangkat buntut dari tawuran yang terjadi antara organisasi masyarakat (Ormas) PP dengan FBR.
Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang yang merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).
"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam)," papar Deonijiu, Senin (22/11/2021).
"Ya dua itu semuanya dari PP," sambungnya lagi.
Kendati demikian, pihaknya tidak berhenti di situ lantaran, masih mencari bukti lain dan tersangka lain apa bila memungkinkan.
Karena dari kedua belah ormas saling serang menggunakan senjata tajam dan melukai satu sama lain.
"Ini masih dalam proses, kita masih mencari juga kelompok dari FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," jelas Deonijiu.
Nantinya, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.