Menanggapi hal tersebut, Eka membenarkan adanya surat tersebut dan pihaknya melakukan pembahasan untuk mencari solusi.
Terpisah, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan menghormati segala keputusan dari Yayasan Az Zikra untuk agenda tahunan milik PA 212 tersebut.
"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Slamet, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu.
Sebelumnya, panitia penyelenggara Reuni 212 menegaskan kegiatan akan tetap digelar pada Kamis (2/12/2021).
Acara Reuni 212 akan digelar di dua tempat yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Slamet Maarif mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)