Aloysius menambahkan, pihaknya sejauh ini telah menahan Bobby di Mapolrestro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu buah buku doa yang menyerupai Al-Quran bersampul warna merah," ucapnya.
"Kemudian satu unit handphone Pocopone warna hitam dan kuning, kemudian satu buah celana Levis warna biru, kemudian satu buah kaos berkerah berwarna putih yang digunakan pelaku," tambahnya.
Terancam Pidana Enam Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka dikenalan pelanggaran Undang-undang ITE tentang perbuatan yang mengundang kebencian terhadap suku, ras agama tertentu.
"Terhadap pelaku saudara BF patut diduga telah melakukan tindak pidana yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Sabtu (27/11/2021).
Hal itu lanjut dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016.
"Atau menyebarkan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," jelasnya.