Cegah Varian Omicron, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak 19 WNA dari Luar Negeri

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona varian Omicron.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta telah menolak 19 warga negara asing (WNA) masuk Indonesia.

Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Ke-19 WNA dari berbagai negara tersebut merupakan upaya mengantisipasi masuknya Covid-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron.

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, pihaknya menolak kedatangan WNA tersebut lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Seperti, tidak memiliki keterangan bebas Covid-19 dengan hasil negatif Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Pertebal Pertahanan Tangkal Omicron Masuk Indonesia, BSL-2 Jadi Andalan

"TPI Soekarno-Hatta sudah menolak sebanyak  19 orang WNA. Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron. Melainkan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," ujar Jongky, Jumat (3/12/2021).

Adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya enam WN Filipina, empat WN Nigeria dan WNA asal Uni Emirat Arab.

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," sambung Jongky.

Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini (freepik)

Pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari

Yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian. Yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," beber Jongky.

Imigrasi Soekarno-Hatta pun menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3.

"Kita mempunyai layer pertama bagi subject 11 negara. Apabila subject 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan masuk," ujarnya.

"Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," sambungnya lagi.

Baca juga: Varian Omicron Sudah Ditemukan Pada 24 Negara, Apa Gejalanya?

Halaman
12

Berita Terkini