Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Dianggap banyak kejanggalan. Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.
Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) tersangka kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).
Randy, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.
Akibat perbuatannya, kini Randy mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mulai Pakai Baju Tahanan Atas Kasus Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Akan Disanksi Maksimal