"Kita pada malam-malam akhir pekan itu, malam Sabtu dan Minggu, kita melakukan pengawasan tempat usaha, termasuk tempat hiburan," kata Ujang di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Ujang menjelaskan, pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, termasuk adanya kerumunan.
Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM
Nantinya, pengawasan di 10 tempat karaoke keluarga itu bakal melibatkan unsur Polri dan TNI.
"Kita lakukan (pengawasan) bersama rekan tiga pilar, baik Polri dan TNI," ujar Ujang.
Sementara itu, ia mengatakan tempat karaoke eksekutif belum diizinkan beroperasi hingga saat ini. Ia pun mengingatkan pemilik karaoke eksekutif untuk mematuhi aturan.
"Tolong dijaga. Jangan sampai buka, nanti ketahuan dan viral, ya siap menanggung risiko penutupan dan denda," pungkas Ujang.
Wagub DKI Peringatkan Sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pemilik atau pengelola 62 tempat karaoke yang mendapat izin beroperasi pada masa PPKM Level 1, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, terkait dengan karaoke memang sudah dibuka, untuk ke depan dengan kapasitas 25 persen. Jadi, sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM
Wagub yang karib disapa Ariza ini tidak ingin terjadinya klaster baru Covid-19.
Ia pun menegaskan adanya sanksi pencabutan izin beroperasi bagi tempat karaoke yang melanggar ketentuan PPKM Level 1.
"Jadi, jangan sampai di tempat-tempat hiburan, terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada," kata Ahmad Riza Patria.
"Dan kami memastikan ada pengawasan di semua tempat. Dan dipastikan apabila melanggar, kami akan beri sanksi, termasuk kami cabut izinnya," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan izin kepada 62 tempat karaoke untuk melakukan uji coba pembukaan pada masa PPKM level 1.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 291 /SE/2021 Tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1 di Provinsi DKI Jakarta.