'Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus' Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pelecehan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021).

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

Mirisnya, MAYH menyebut tindakan yang dilakukannya hanya sebatas main-main saja.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca juga: TERKUAK Nasib Bayi Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ternyata Pernah Dimanfaatkan Pelaku

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.

Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

(TribunJakarta/TribunJateng/Kompas)

Berita Terkini