Cerita Kriminal

'Saya Khilaf' Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Korban Diduga Lebih dari 10

Polisi menduga korban pencabulan MMS lebih dari 10 anak.

Hal ini dikarenakan jumlah anak murid pengajian dari pelaku sendiri berjumlah 70 orang banyaknya.

Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kasus ini masih terus didalami dan dikemabngkan dengan memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.

“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen.

Baca juga: 10 Bocah di Depok Diancam Turuti Keinginan Bejat Guru Ngaji, Setelahnya Diberi Imbalan Rp 10 Ribu

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu. Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya lagi.

Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santri hingga Hamil dan Melahirkan, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?

Komnas PA Buka Suara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) menyoroti kasus pelecehan seksual yang dilakukan MMS terhadap sejumlah muridnya di Depok, Jawa Barat.

Dalam siaran resminya yang bertajuk ‘Wali Kota Depok Gagal Melindungi Anak’, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan ulah bejat pelaku merupakan tindak pidana luar biasa dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Arist mengatakan, sepatutnya pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf

Halaman
123

Berita Terkini