TRIBUNJAKARTA.COM - Akhir 2021 ini digegerkan dengan aksi bejat yang dilakukan oleh para oknum guru ngaji.
Alih-alih memberikan contoh baik, pelaku yang berkedok sebagai guru agama justru tega merusak masa depan para korbannya.
Di akhir tahun 2021 ini, setidaknya ada tiga ulah bejat guru ngaji yang menggegerkan publik.
Ketiganya terjadi di Bandung, Depok dan Tangerang dengan total korban kebejatan mereka mencapai puluhan.
1. Herry Wirawan Rudapaksa Belasan Santriwati Sampai Melahirkan
Baca juga: Pemain Preman Pensiun Bereaksi Soal Foto Herry Wirawan Babak Belur: Good Job, Baru Pemanasan
Saat ini, Herry Wirawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terkuak Herry Wirawan merudapaksa belasan santriwati sejak 2016.
Ironisnya, santriwati yang jadi korban Herry Wirawan masih di bawah umur.
Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.
Hingga akhirnya, santriwati korban hamil.
Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.
Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry Wirawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli.
Baca juga: Tak Hanya Santriwati, Orangtua Korban Herry Wirawan Juga Masih Trauma: Tak Mau Bicara ke Orang Luar
Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.
Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati.
Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wirawan di berkas dakwaan.
Herry Wirawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wirawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Tak cuma soal taat kepada guru, Herry Wirawan juga mengiming-iming santriwati sejumlah janji manis namun palsu.
Baca juga: Merinding! Perjuangan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Melahirkan, Pihak Klinik Kebingungan
Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.
Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa.
2. Guru Ngaji di Depok Rudapaksa Belasan Murid
Belum selesai kasus Herry Wirawan, terungkap pula aksi bejat yang dilakukan seorang guru ngaji.
Kali ini terjadi di Depok, Jawa Barat.
Polres Metro Depok membongkar perilaku bejat guru ngaji inisial MMS (52) di Kecamatan Beji, Depok, yang incar belasan anak muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Endra mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban tindakan menyimpang pelaku yang sudah melapor ke kepolisian.
“Ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Endra, Selasa (14/12/2021).
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.
Penyidik menjerat pelaku Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.
Guru ngaji MMS terancam pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun.
Polisi menduga korban pencabulan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di Kota Depok, lebih dari 10 anak.
Baca juga: Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah
Hal ini dikarenakan jumlah anak murid pengajian dari pelaku sendiri berjumlah 70 orang banyaknya.
Namun demikian, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kasus ini masih terus didalami dan dikemabngkan dengan memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.
“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu.
Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu.
Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya lagi.
Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.
3. Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Modus Transfer Ilmu Tenaga Dalam
Seorang guru mengaji di Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, sebab dirinya terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada dua muridnya di Pinang, Kota Tangerang.
Keduanya berinisial R dan A yang masih berusia di bawah umur.
Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan kedua muridnya.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Sementara, paman korban bernama Firman bercerita kalau korban sempat murung dan merasa tertekan.
Namun, adanya kabar tersebut Firman mengaku korban sedikit ceria dan lega.
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.
Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.