CPNS Jakarta

Sudah Dinyatakan Lolos Ujian SKD dan SKB CPNS 2021, Apa Tahapan Selanjutnya?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS.

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak selengkapnya cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021, serta tahapan selanjutnya yang akan dilalui peserta.

Hasil SKD dan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Tahap 1 telah diumumkan pada Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021), lalu.

Sementara, untuk Tahap ke-2 akan diumumkan pada tanggal 3-4 Januari 2022, mendatang. 

Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 mengenai jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021.

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, IPK hingga Usia Jadi Penentu

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Masukkan NIK dan password untuk login

- Setelah login, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

Baca juga: Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi, Jangan Sampai Kena Diskualifikasi!

- Informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan ditampilkan

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui Kanal Resmi Instansi

Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah.

Penilaian SKD dan SKB CPNS 2021

Dikutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Untuk hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen SKD dan 60 persen SKB.

Halaman
1234

Berita Terkini