Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel area kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, buntut dari nakalnya para pedagang yang masih membuka lapak meski sudah ditertibkan.
Penyegelan tersebut dilakukan dengan memasang garis dilarang melintas di lokasi area, untuk menghalau pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, selain memasang garis dilarang melintas, pihaknya juga menegur para PKL ini agar tidak melanggar peraturan.
“Kami tertibkan secara persuasif dan mengingatkan kembali untuk tidak lagi berdagang di area tersebut,” ujar Lienda dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Sabtu (18/12/2021).
Lanjut Lienda, pihaknya juga menerjunkan personel patroli yang akan mengawasi lokasi tersebut setelah ditertibkan.
Baca juga: Pemkot Depok Beri Pendampingan Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji
"Semoga kesadaran pedagang semakin tinggi demi terciptanya Kota Depok yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Melanjut ucapan Lienda, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, mengatakan bahwa patroli pengawasan yang dikerahkan pihaknya agar bergerak baik pagi, siang, hingga dini hari.
“Kami akan terus lakukan patroli, terutama saat dini hari ketika pedagang membuka dagangannya,” pungkasnya.