Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akui revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 belum sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini diungkapnya langsung kala diwawancarai awak media di Balai Kota DKI Jakarta.
"Sebelumnya angkanya kecil, sehingga akhirnya Pemprov, Gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen. Peningkatannya sebesar Rp225.667 atau menjadi Rp4.641.854," katanya.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini belum sesuai dengan PP 36 (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan), untuk itulah Pak Gubernur waktu itu sudah menyampaikan surat agar formula ini dapat direvisi untuk memenuhi rasa keadilan," sambungnya.
Oleh sebab itu, Politisi Gerindra ini mengatakan semuanya masih dalam proses.
Menurutnya, Pemprov DKI selalu mencari solusi terbaik bagi buruh maupun pengusaha.
Sehingga, ia mengajak pengusaha untuk melakukan diskusi kembali bila memang hal ini dirasa memberatkan.
Baca juga: Catatan Kritis PDIP untuk Gubernur Anies: Dari Masalah Banjir hingga Polemik Formula E
"Kalau pengusaha nanti kalau ada keberatan silakan disampaikan. Kita bisa duduk, diskusi dialog, pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses. Kalau ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh. Buruh tidak bisa tanpa pengusaha."
"Semua ini harus bersinergi, bekerja sama, begitu juga pemerintah butuh kerja sama semua pihak, dari pihak buruh, pihak pengusaha dan tentu dukungan dari masyarakat yang tidak kalah penting," pungkasnya.