Wagub DKI Sebut Pengusaha Tak Keberatan Atas Kenaikan UMP DKI Sebesar 5%, Tapi Pada 'Rapat Awal'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sempat mengatakan pengusaha tak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi lima persen.

Terbaru, ia kembali mengungkapkan bahwa pernyataan ini sempat terlontarkan saat 'rapat awal' dengan dewan pengupahan.

"Dulu waktu kita rapat di awal dewan pengupahan, sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan, ada peningkatan sampai 5 persen," jelasnya di Balai Kota DKI, Selasa (21/12/2021).

Meski demikian, ia tak menjelaskan merinci pengusaha mana saja yang ada dalam rapat tersebut.

"Ya itu pembahasan di dewan pengupahan dalam rapat. Namun demikian, waktu itu kita coba putuskan, sesuai dengan PP (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)," lanjutnya.

Berangkat dari hal itulah, Politisi Gerindra ini mengatakan  Pemprov DKI mengambil keputusan untuk merevisi UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Alasan lainnya, jelas Ariza,  keputusan ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan lantaran bila mengikuti formula pengupahan menghasilkan angka yang kecil yakni 0,85 persen, serta dibawah inflasi Jakarta.

"Sebelumnya angkanya kecil. sehingga akhirnya Pemprov, Gubernur (DKI) mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," ungkapnya.

Apindo Buka Suara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta respon pernyataan Pemprov DKI soal pengusaha yang sempat tak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi lima persen.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman, pihak pengusaha ini membantah pernyataan tersebut.

Ia pun menyebut pernyataan yang terlontar dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tersebut sebagai 'pembohongan publik'.

"Ini Pak Wagub melakukan pembohongan publik juga nih. Siapa yang diajak bicara? saya dewan pengupahan. Saya dewan pengupahan DKI. Wakil dari Apindo dan dari pengusaha tidak ada yang bicara, bicara sama siapa? Mesti ditelusur sama siapa bicaranya. Pengusaha mana juga yg bicara? eggak ada," jelasnya kepada TribunJakarta.com, Selasa (21/12/2021).

Ia pun terus menanyakan kapan persetujuan oleh pengusaha itu dilontarkan.

Baca juga: Tolak Revisi UMP DKI Anies Baswedan, Apindo Mengaku Tidak Masalah dengan Nominal: Asal Regulasinya

Pasalnya, kata Nurjaman, pengusaha di bawah naungan Apindo sudah menyatakan bahwa belum ada pembicaraan dan belum diajak bicara kembali soal UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

"Kapan diajak bicara? kapan? di mana tempatnya? coba ditanya lagi itu siapa aja memang yang hadir. Saya dewan pengubahan DKI, tapi saya merasa tidak diajak bicara sama pak Anies, sama Pak Wagub," sambungnya.

Adapun berita acara yang disepakati dewan pengupah yakni dilakukan pada 15 November 2021 lalu.

Di mana menghasilkan keputusan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen, lantaran mengacu pada regulasi atau formula pengupahan yang ditentukan.

"Pemerintah dan Apindo Kadin sepakat UMP sesuai PP Nomor 36 (Tahun 2021). Tapi sekarang pemerintah melanggar regulasi. Ini apa jadinya. Memang pak wagub bicara sudah diskusi. Nah kapan diskusinya? Baru kemarin dia bilang di media semua diselesaikan secara dialog, musyawarah, dan lain-lain. Kan baru bilang itu. Tapi kamj kapan diajak bicara? kami enggak pernah diajak bicara Gubernur. Enggak pernah ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI sebut pengusaha sempat tak keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI menjadi lima persen.

Hal ini diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Waktu rapat (dewan pengupahan) sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," katanya di Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021) malam.

Sehingga keputusan merevisi UMP DKI diambil guna memberikan rasa keadilan.

Terlebih, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengungkapkan bila formula pengupahan dianggap tak cocok bila digunakan di Ibu Kota.

"UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh. Kita ini 8 tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbugan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," jelasnya.

"Kami sudah bersurat. Pak Gubernur ke pemerintah ke Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi. Akhirnya Pemprov Pak Gubernur memutuskan untuk Pemprov menaikan, Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI meminta agar seluruh pihak mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi yang ada untuk polemik UMP DKI ini.

"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," pungkasnya.

Berita Terkini