Tolak Revisi UMP DKI Anies Baswedan, Apindo Mengaku Tidak Masalah dengan Nominal: Asal Regulasinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak permasalahkan nominal kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen selama mengacu kepada regulasi.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tak permasalahkan nominal kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen selama mengacu kepada regulasi.

Hal ini diungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman.

"Kami tidak berbicara masalah kenaikannya, 10 persen kenaikannya kami terima asal apa? sesuai dengan regulasi. Tapi jangankan 10 persen, 0,0 persen tanpa regulasi kami gak setuju.  Jangan hanya 5 persen, 10 persen kenaikannya, asal regulasinya ngatur kami akan ikut," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (21/12/2021).

Ia mengatakan kenaikan UMP DKI selama sesuai dengan ketentuan, yakni mendapatkan hasil kenaikan sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Pergub lama ini sudah benar, 100 persen benar rekomendasinya ada, berita acaranya ada, Pergubnya ada, regulasinya juga ngatur. Udah selesai tiba-tiba mau merevisi apa ada yang salah? kan gitu. Kalau ada salah kami rela. Silakan duduk bersama lagi kalau ada salah, langsung revisi juga bebas," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Artinya, tahun depan UMP DKI menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Baca juga: Jika Anies Baswedan Teken Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Anies mengatakan, kebijakan ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan semua pemangku kepentingan terkait.

Orang nomor di DKI ini juga bilang, keputusan menaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dilakukan untuk menjunjung asas keadilan.

“Dengan kenaikan Rp 225.557 per bulan, maka saudara-saudara kita para pekerja dapat menggunakannya untuk keperluan sehari-hari seperti beras, daging ayam, telur, dan susu, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya naik Rp 37.749," ucapnya, Jumat (17/12/2021).

"Dan yang lebih penting, melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sambungnya.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta 5,1 Persen, Apindo Sebut Keputusan Itu Salahi Aturan

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi Pemprov DKI terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibu kota di masa pandemi.

“Ini menjadi wujud apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada saudara-saudara kita, para pekerja yang sudah menjadi pahlawan dalam menggerakkan dan memulihkan perekonomian nasional," ujarnya.

Ia pun berharap, roda perekonomian di ibu kota yang sempat ambruk imbas pandemi Covid-19 bisa segera pulih kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved