Cerita Kfriminal

Awalnya Main Smackdown-an, Tiba-tiba Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 2 Bocah Laki-laki 

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng. 

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Baca juga: Hati Rasanya Teriris, Pilu Istri Ridwan Kamil Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru di Bandung 

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Tersangka pencabulan anak ini dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara antara 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Berita Terkini