Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan Munarman dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme tidak berdasar hukum.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (22/12/2021) JPU menyatakan eksepsi disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum hanya pendapat subjektif.
"Keberatan terdakwa tersebut yang berisi uaraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Menurut JPU eksepsi pribadi dibuat Munarman dan tim penasihat hukum tidak sesuai ketentuan isi nota keberatan yang diatur pada pasal 156 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara mengabaikan eksepsi disampaikan pada sidang Rabu (15/12/2021) lalu.
Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Munarman di Kasus Terorisme
"Sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," ujarnya.
Dalam tanggapannya JPU juga menyoroti isi eksepsi Munarman yang menyebut bahwa sejak diamankan hingga menjadi terdakwa dia merasa proses hukumnya tidak sesuai prosedur.
Menurut JPU bila Munarman dan tim penasihat hukum merasa ada pelanggaran prosedur, maka mereka seharusnya mengajukan praperadilan sejak kasus masih di tingkat penyidikan.
"Penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan. Penyidik telah memberitahukan penetapan tersangka kepada tersangka," tutur JPU.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021) lalu Munarman menyampaikan eksepsi setebal 84 halaman yang dibuatnya pribadi.
Munarman membantah dakwaan JPU bahwa dia melakukan tindak pidana terorisme, menurutnya hal tersebut merupakan fitnah yang dibuat secara sistematis.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Penumpang Mobil Pelat RFP yang Mondar-mandir saat Sidang Munarman
Dia membantah dakwaan JPU telah menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dan mendukung Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurutnya bila dia terlibat terorisme maka pada kegiatan aksi 212 pada Desember 2016 di Monas maka nyawa Presiden Joko Widodo, Jusuf Kalla yang kala itu menjabat Wapres terancam.
Kala itu Munarman menyebut dirinya menjadi koordinator lapangan aksi 212 yang juga dihadiri Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda, Pangdam, hingga Kepala BNPT.
Dia mengatakan seluruh pejabat negara yang menghadiri kegiatan 212 pada 2 Desember 2016 di Monas bakal pindah ke alam lain atau meninggal karena seorang teroris melakukan tindak kekerasan.
"Sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji. Namun faktanya para pejabat tinggi negara tersebut aman dan baik-baik saja," ujar Munarman, Rabu (15/12/2021).
Munarman juga membantah mendukung ISIS, menurutnya pada setiap kegiatan termasuk diskusi di Makassar pada 2015 dan di UIN Syarif Hidayatullah tahun 2014 dia menyatakan menolak terorisme.