"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.