Cerita Kriminal

Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Berita Terkini