Tahun Baru 2022

Simak Aturan Khusus Ancol, TMII dan Ragunan Yang Tetap Buka Pada MomenTahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung Pantai Ancol, Senin (31/12/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta berikan aturan khusus untuk tiga tempat wisata yang dibuka pada momen Tahun Baru 2022, yakni tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 789 Tahun 2021 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata pada 27 Desember 2021 lalu, ada tiga tempat rekreasi atau tempat wisata yang dibuka di Ibu Kota.

Yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII),  dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat pergantian Tahun Baru Tahun 2022, yaitu pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, pada tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dapat beroperasi," isi SK tersebut, Kamis (30/12/2021).

Kendati begitu, ketiga tempat wisata tersebut diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Tujuannya agar penyebaran Covid-19 tak kian meluas. Terlebih varian Omicron sudah terdeteksi di Jakarta.

"Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi. Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," lanjut isi SK tersebut," jelasnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Lampu Jalan di KBT Bakal Dimatikan Saat Malam Tahun Baru 2022

Sementara, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota Tua Tutup Pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

"Guna mencegah kerumunan massa pada fasilitas umum, yaitu Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Taman Fatahilah Kota Tua tidak beroperasi (tutup) pada tanggal 31 Desember 2021 dan 01 Januari 2022," tertulis pada SK.

Pengelola Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan dan Kota Tua diminta Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan koordinasi dengan aparat setempat.

Tujuannya, guna menjaga dan mengamankan penutupan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan saat pergantian tahun.

"Pengelola Kawasan Kota Tua bersama para Pengelola Museum di Kawasan Kota Tua membentuk Tim Satgas Gabungan, melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga dan mengamankan penutupan Taman Fatahilah Kota Tua," ungkapnya.

Berita Terkini