Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah penerbitan paspor di wilayah Tangerang Raya pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
Penurunan disebabkan pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.
Terlebih di bulan Juli 2021 sempat ada lonjakan kasus dan temuan varian Delta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang l, Felucia Sengky Ratna mengatakan, penerbitan paspor di tahun 2021 hanya sebanyak 23.549.
Padahal, di tahun 2020 lalu penerbitan paspor hampir menyentuh angka 26 ribu paspor.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Lama, Buat Paspor di Imigrasi Tangerang Kini Bisa Secara Daring Pakai Aplikasi Ini
"Sebanyak 23.549 paspor telah diterbitkan, dengan rincian 17.356 paspor biasa dan 6.193 paspor elektronik," papar Sengky, Jumat (31/12/2021).
Ia melanjutkan terjadi penurunan sebanyak 9,37 persen dibandingkan tahun 2020.
Kareja itu juga, pihaknya tidak berfokus pada pelayanan permohonan paspor di kantor imigrasi namun, melakukan jemput bola
"Kami juga melayani permohonan paspor di luar kantor imigrasi yaitu dengan layanan Eazy Passport, Imigration Corner, dan Gerai Paspor di mall," ujar Sengky.
Tak hanya penurunan jumlah penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal kunjungan (ITK) ikut menurun.
Pada tahun 2020 lalu tercatat penerbitan dokumen izin tinggal kunjungan sebanyak 4.685, sementara di tahun 2021 ini hanya ada 531 penerbitan izin tinggal kunjungan.
"Selama tahun 2021, kantor imigrasi menerbitkan sebanyak 9.946 izin tinggal, dengan rincian izin tinggal kunjungan 531 dokumen, Izin tinggal terbatas 8.355 dokumen, dan izin tinggal tetap 1.061 dokumen," papar dia.
Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI Tulis Nomor Hp di Paspor Mahasiswi yang Karantina, Langsung Diganjar Sanksi
Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 di tahun 2021 berdampak pada jumlah warga negara asing (WNA) yang berada di Tangerang.
Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat jumlah WNA yang overstay di Tangerang bertambah di tahun 2021 bila dibandingkan dengan 2020.
Sebagai informasi, di tahun 2021 ada 71 pelanggaran overstay yang mana, angka itu meningkat dibandingkan dengan 2020, yakni 68 kasus.
Felucia Ratna Sengky menjelaskan, peningkatan angka tersebut karena terjebak Pandemi Covid-19.
"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan sih, hal ini karena adanya aturan pendemi (Covid-19) di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Sengky.
Menurutnya, ada beberapa negara yang mendominasi pelanggaran overstay di Tangerang pada tahun 2021.
Penyalahgunaan izin tinggal tersebut pun, lanjut Sengky, ada lima jennis pelanggaran.
"Jadi ada beberapa negara yang mendominasi, dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," papar Sengky.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan tindakan administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum Keimigrasian dan memberikan pro justisia kepada 1 orang.
"Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang," pungkas dia.