PTM Terbatas 100% Butuh Persetujuan Orangtua, Disdik DKI: Sekolah Harus Berikan Layanan E-Learning

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana PTM di SMAN MH Thamrin, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara menyoal assessment dari orangtua untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara menyoal assessment dari orangtua untuk pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Diketahui, mulai hari ini, Senin (3/1/2022) Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI kembali menggelar PTM terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan PTM terbatas dilaksanakan setiap hari, dengan jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas.

Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari, serta protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah.

Kendati begitu, pelaksanaan PTM terbatas ini tetap membutuhkan assessment atau persetujuan dari orangtua siswa.

Baca juga: PTM Terbatas Digelar Lagi Besok, Dinkes DKI Jakarta: Jumlah Peserta Didik Bisa 100 Persen

Bila tidak mendapatkan persetujuan, maka para orangtua perlu memberikan surat pernyataan yang berisikan alasan mereka ke pihak sekolah.

"Pertama orangtua harus mengkomunikasikannya ke sekolah, apa alasannya. Kedua orangtua membuat surat pernyataan," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah.

Selanjutnya, sekolah pun turut membuat persiapan dengan tetap menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) .

Baca juga: PTM Terbatas Kapasitas 100%, SDN Pondok Bambu 02 Perketat Pengawasan

Tujuannya, agar siswa yang tak bisa mengikuti PTM terbatas, tetap bisa mendapatkan pelajaran melalui online.

"Ketiga sekolah harus memberikan layanan e-learning untuk belajar jarak jauh buat siswa yang belum diberikan izin tatap muka. Artinya sekolah bersifat fleksibel, namun diharapkan semua anak bisa mengikuti PTM di sekolah. Kalau itu sudah dipersiapkan (PJJ), kan memang selama ini melaksanakan PJJ. Jadi guru InsyaAllah udah siap gitu," pungkasnya.

PTM Terbatas Digelar dengan Kapasitas 100 Persen

Guru SDN Kelapa Dua Wetan 02 saat menyampaikan materi pembelajaran dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (30/8/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar kembali pada Senin (3/1/2022), kapasitas siswa dapat 100 persen.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Ia mengatakan relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, hal ini turut tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Siswa Sudah Jenuh Belajar Online, Diharapkan Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Bisa Buka Peluang PTM Penuh

Adapun sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian. Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:

Call Center 1 : 085775368500
Call Center 2 : 085775368501

Berita Terkini