TRIBUNJAKARTA.COM - Mewakili para emak-emak di Jawa Barat, istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya ikut menanggapi tuntutan mati dan kebiri kimia terhadap predator rudapaksa belasan santriwati, Herry Wirawan.
Wanita yang menjabat Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat itu menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sudah sesuai dengan suara masyarakat.
"Menjawab keinginan publik," katanya melalui ponsel dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (11/1/2022).
Ia menyebut, tuntutan itu juga sudah sesuai dengan ekspektasinya yang turut mengawal kasus keji ini.
Poin penting lainnya, menurut Atalia, adalah agar masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.
Baca juga: Tak Cukup Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Sang Perudapaksa Santriwati Juga Dimiskinkan
"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Atalia juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan.
Sebab, sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya, yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.
Menurut Atalia, tuntutan terberat tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."
"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.
Dengan tuntutan yang berat ini, Atalia berharap para korban lainnya mau membuka suara karena predator seks seperti Herry Wirawan ini kemungkinan masih banyak di luar kasus ini.
Kata Ridwan Kamil
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil angkat bicara soal tuntunan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.
Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak.
"(Tuntutan) juga sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry Wirawan ini dituntut hukuman setinggi-tingginya, termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujarnya saat ditemui di Cimahi, Rabu (12/1/2022).
Atas hal itu, Emil juga mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Kejati Jabar terhadap Herry Wirawan tersebut.
"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," kata Emil.
Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati.
Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, JPU yang menangani perkara Herry Wirawan.
Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," ucap Asep.
• Rudapaksa 13 Santriwati hingga Saudara Sendiri, Herry Wirawan Enteng Ngaku Khilaf dan Minta Maaf
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan apa pun tuntutannya, jaksa tentu memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertimbangannya.
"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati."
"Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," kata Uu.
Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan judul Perempuan Nomor 1 di Jabar Setuju Herry Wirawan Dieksekusi Mati: Mewakili Kegeraman Publik,
Ridwan Kamil Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Untuk Herry Wirawan,