Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bocah (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Gegara Bisikan Gaib, Persahabatan Sejak Kecil Dua Ibu di Bekasi Berakhir Tikaman saat Kerokan
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orang tua korban.
"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orang tua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan R dan orang tua korban dan pelaku saling mengenal lantaran rekan kerja.
R tega menganiaya bocah itu lantaran merasa kesal dengan orang tua korban yang kerap melakukan perundungan.
Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Terungkap, Dendam Membara karena Sakit Hati:Istri Pernah Dilecehkan
Akibat dianiaya R, bocah itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Petugas Polsek Tambora menangkap pelaku R setelah menerima laporan orang tua korban.
"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.