Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap salah satu pelaku aksi tawuran.
"Satu pelaku pembacokan terhadap siswa SMAN 31 Kabupaten Tangerang sudah tertangkap. Yang lainnya masih diburu," jelas Zain.
Kata dia, satu pelaku ini merupakan siswa SMK Taruna Karya, yang lokasi sekolahannya tidak jauh dari SMAN 31 Kabupaten Tangerang.
"Iya SMK dia lokasinya di Cikupa juga. Ini kita sedang melakukan pengembangan, untuk menangkap pelaku lainnya," jelas Zain.
Untuk para tersangka, disangkakan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan, penganiayaan dan pemberatan.
"Sama UU darurat karena bawa senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun dan 12 tahun penjara," pungkas Zain.