Makanya, kata Kuswadi, korban berencana akan mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan proses hukum.
"Korban juga akan mencabut laporan yang dibuatnya dan memaafkan si kedua pelaku ini atas perbuatannya tersebut. Atas permintaan korban kami akan laporkan pada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dengan untuk penyelesaian di luar pengadilan atau kita melakukan restoratif justice," pungkas Kuswadi.