TRIBUNJAKARTA.COM - Berita mengejutkan kembali datang dari jagat hiburan Tanah Air.
Publik figur berinisial FF alias Fico Fachriza diamankan pihak kepolisian dalam kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi penangkapan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Jumat (14/1/2022).
Endra menerangkan, Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menerima sebuah informasi.
Di mana terdapat dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya."
"Berawal dari informasi yang kita terima, terkait dugaan penggunaan narkotika," kata Endra.
Dilakukan pendalaman, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah Fico Fachriza.
Saat ini, Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dihadirkan saat rilis, komika 27 tahun itu sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ditampilkan ke depan awak media, Fico nampak menangis.
"Kemudian didalami oleh penyidik Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," terang Endra.
Baca juga: Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Blak-blakan Ngaku Pernah Hisap Ganja hingga Gorila: Ya Gimana, Enak
"Berdasarkan informasi yang akurat, dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan."
"Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan narkotika."
"Merupakan publik figur, terutama berkecimpung di bidang Stand Up Comedy," tambahnya.
Endra menerangkan, Fico Fachriza diamankan di kediamannya di Kota Depok, Kamis (13/1/2022).
Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Waktu dan tempat kejadian pengungkapan, ini Kamis 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB," jelas Endra.
"Di rumah tinggal yang beralamat di Jalan Istiqomah blok B, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok."
"Ditemukan satu bungkus rokok berisi barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis," imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut didapat melalui media sosial.
Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan telah mengantongi identitas penyuplai.
Endra menegaskan, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran.
"Sekarang sedang kita kembangkan, orang yang menyuplai di balik media sosial itu."
Baca juga: Setelah Ardhito Kini Komika Fico Fachriza Ditangkap Karena Narkoba, Ini Jenis yang Dikonsumsi
"Kita sudah mengetahuinya dan ini masih dalam tahap pengejaran oleh penyidik," tutur Endra.
Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Nama Fico Fachriza lantas menambah panjang daftar artis yang terjerat kasus narkoba.
Baru-baru ini, musisi Ardhito Pramono juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada kasus Ardhito Pramono, ia terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Dikutip dari Kompas.com, Fico Fahcriza ternyata sempat blak-blakan mengenai masa kelamnya.
Pada Gritte Agatha, ia mengaku sempat kecanduan narkoba karena terpengaruh pergaulan.
Bahkan kondisi ekonominya saat itu mendukung untuk membeli narkoba terus menerus.
Sampai akhirnya, Fico Fahcriza berhenti secara terpaksa karena sudah tak memiliki uang.
"Sudah miskin, duit rumahnya habis, duit stripping habis, duit off-air habis."
"Sampai minjem duit gue malah," tandas Fico Fachriza.
Imbas dari ditangkapnya Fico Fachriza, cuitan di Twitter soal narkoba kembali diperbincangkan.
Di mana ia mengaku, menghabiskan miliaran rupiah untuk membeli narkoba.
(TribunJakarta.com/Tribunnews.com)