PKS DKI Dukung Penolakan UU IKN: Biar Waktu yang Membuktikan, Seperti Omnibus Law

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain final istana negara IKN Baru di Kalimantan Timur

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdul Aziz mendukung partainya menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak pengesahan RUU IKN yang diajukan pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. 

Hal itu sempat mengundang reaksi dari warganet hingga ramai hashtag #BubarkanPKS.

Meski begitu, hal itu tetap ditanggapi positif Abdul Aziz. Sebab, penolakan ini juga bukan hal pertama terjadi.

Baca juga: RUU IKN Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Dilakukan Bertahap selama 23 Tahun

"Kami menanggapi positif hashtag tersebut agar masyarakat tahu sikap PKS, biar waktu yang membuktikannya. Sebelumnya kami juga menolak Undang-undang Omnibus Law yang sekarang terbukti bermasalah dan inkonstitusional," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (22/1/2022).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta ini justru berharap masyarakat bisa melihat secara jelas apa yang sedang diperjuangkan oleh PKS terkait IKN ini.

Ia menganggap penolakan ini sebagai sebuah bentuk kebenaran sikap.

"Semoga dengan sikap menolak IKN ini masyarakat tahu kebenaran yang  diperjuangkan PKS. Kebenaran sikap dalam menolak IKN dan masyarakat mendukung PKS pada pemilu mendatang," jelasnya.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Ini Penampakan Desain Istana Negara IKN Baru Karya Nyoman Nuarta Banjir Pujian

Sederet Alasan PKS Tolak RUU IKN

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Tangkap layar Youtube)

Fraksi PKS DPR RI menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan Rapat Paripurna di Senayan .

Penolakan itu dibacakan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama dalam rapat Pansus IKN, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Suryadi mengungkapkan, alasan pihaknya menolak RUU IKN lantaran masih banyak substansi dan pandangan fraksi PKS yang belum terakomodasi dalam RUU tersebut.

"Maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Suryadi, Selasa.

Baca juga: Nasib DKI Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah, Diharap Bisa seperti New York

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," jelasnya.

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Sebab, menurutnya, keberadaan IKN tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

DKI Jakarta, menurut Fraksi PKS, merupakan daerah yang memiliki sejarah perjuangan bangsa.

"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ungkapnya.

Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Fraksi PKS, kata Suryadi, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," ucap Suryadi.

Baca juga: Anies Baswedan Rela Terbang ke Kampung eks Wakil Jokowi, Jalani Ritual di Rumah Pejabat Ternama

Keempat, Fraksi PKS juga tak sependapat dengan dimungkinkannya IKN baru tidak memiliki kelembagaan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.

Menurut Fraksi PKS, seharusnya penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki pula DPRD. Sehingga, tanpa adanya kelembagaan DPRD, Fraksi PKS berpendapat hal itu akan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

"Tapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara," tambah dia.

Kelima, Fraksi PKS memandang bahwa karakteristik masyarakat Indonesia beragam. Fraksi PKS menyoroti adanya masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, seperti di Kalimantan Timur.

Menurut Fraksi PKS, konsep masyarakat adat dalam RUU IKN juga belum dijelaskan secara detail.

"Maka kami meminta pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksisting untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara sebagai wujud dari amanah konstitusi kita pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI," jelasnya.

Baca juga: Ada Deklarasi Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Kata Petinggi Gerindra Bila Jokowi Jadi Wakil Prabowo

Keenam, Fraksi PKS memandang pemindahan IKN akan menimbulkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan.

Wilayah IKN disebut Fraksi PKS memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.

Secara umum, kata dia, dalam RUU IKN tidak terdapat pasal yang secara spesifik memberikan gambaran yang rasional, utuh dan saintifik terkait konsep pembangunan IKN yang berwawasan lingkungan.

Ketujuh, Fraksi PKS juga menyoroti agar pemindahan IKN mempertimbangkan pendanaan yang harus memperhatikan kemampuan fiskal.

"Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini. Penggunaan dana APBN sebagai salah satu sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan masyarakat Indonesia karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak dalam keadaan sehat," kata Suryadi.

Meski mendapat penolakan dari Fraksi PKS, mayoritas anggota Pansus IKN tetap sepakat membawa RUU IKN ke rapat paripurna DPR hingga disahkan RUU IKN menjadi UU IKN dalam rapat paripurna.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKS Tolak RUU IKN Disahkan di Rapat Paripurna, Ini Alasannya"

Berita Terkini