Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim (89) di Jalan Pulokambing, kawasan JIEP, Kecamatan Cakung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan lima tersangka hasil dari pemeriksaan terhadap 14 orang sejak hari kejadian pada Minggu (23/1/2022).
Pertama pemuda berinisial TB (21) yang berperan menendang mobil dikemudikan Halim serta menendang korban dengan kaki kanan ke arah pinggang dan perut hingga korban luka.
"Kedua JI (23) yang menendang menggunakan kaki kanan tubub korban dan mobil dan provokator (meneriaki korban maling)," kata Zulpan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Teriakin maling tersebut yang membuat massa mengejar Halim dan melakukan pengeroyokan secara membabi buta saat mobil korban berhenti di Jalan Pulokambing karena pecah ban.
Baca juga: Bukan Bantu Motor Terperosok, Begini Akhir Cerita Pembawa Samurai Malah Seret 2 Wanita di Cakung
Tersangka ketiga yakni RYN (23) yang berperan menendang mobil lalu menarik paksa korban keluar dari kursi kemudi kendaraan, serta memukul kepala Halim sudah tidak berdaya.
Keempat berinisial MA (23) berperan menginjak kaca depan mobil hingga pecah, terakhir MJ (18) yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Zulpan menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.
"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.
Baca juga: Satu Pengeroyok Lansia 89 Tahun di Cakung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku
Perihal kronologis, Zulpan mengatakan kejadian bermula terjadinya serempetan antara mobil dikemudikan korban dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.
Namun saat serempetan terjadi Halim tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga pengendara motor kesal lalu mengejar korban sambil melakukan provokasi sepanjang jalan.
"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara berdamai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.