TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal India, Kuldeep Singh ditahan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara akibat kelebihan masa tinggal atau overstay.
Namun, pihak Kuldeep menilai ada cacat hukum dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Kuldeep Singh, Arif Edison mengatakan, kliennya sudah terbiasa melakukan perjalanan luar negeri ke banyak negara.
Adapun ke Indonesia sudah 2 kali untuk urusan bisnis.
Pertama dia datang pada Juli 2018, lalu kembali ke India tanpa masalah.
Kedatangan kedua Kuldeep Singh ke Indonesia terjadi pada September 2018.
Baca juga: Bantah Dugaan Keluarga, Polisi Pastikan Pengeroyokan Kakek di Cakung Tidak Terkait Masalah Tanah
"Klien saya ini kan waktu itu ada niat berbisnis di Indonesia dia investor, waktu ingin memperpanjang izin tinggal di sini dia serahkan ke Biro Jasa karena paspornya expired di 2019," kata Arif di Jakarta, Senin (24/1).
Sayangnya, biro jasa yang ditunjuk gagal membereskan perpanjangan paspor Kuldeep.
Baca juga: Cara Unggah Foto untuk Daftar SNMPTN 2022 di Akun LTMPT, Ukuran Pasfoto Jangan Lebih dari 300 Kb
Hingga akhirnya pandemi Covid-19 dimulai, membuat dia tidak bisa melakukan perjalanan internasional.
Akan tetapi, selama pandemi, pemerintah Indonesia memutuskan menghapuskan sanksi denda atas kelebihan masa tinggal (overstay) kepada para WNA akibat pandemi.
Hal itu pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto.
"Tak ada kasus WNA yang overstay selama pandemi," ujar Andy dalam talkshow yang digelar secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada (9/7/2020) lalu.
Atas dasar itu, Kuldeep Singh pun merasa aman meskipun paspornya habis masa waktunya.
Namun pada September 2021, Kuldeep Singh diamankan petugas Imigrasi di kediamannya di Apartemen City Home Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Ada Polisi saat Kakek 89 Tahun Dikeroyok sampai Meninggal, Terkuak Alasan Tak Bisa Selamatkan Korban
"Yang lebih lucunya lagi dia punya izin tinggal di Denpasar (Bali), ditangkap sama Imigrasi Jakarta Utara pada 14 September dan dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara tentang tindakan administratif, melanggar Pasal 83 UU Imigrasi katanya," imbuh Arif.