Lebih lanjut, Arif menjelaskan, definisi tindakan administratif sanksi terberatnya adalah deportasi.
Anehnya Keputusan Kanwil Imigrasi Jakarta Utara tentang Tindakan Administrasi bukannya berujung pada deportasi sesuai BAB 7 UU Imigrasi, malahan pihak Imigrasi mendadak mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), dengan dugaan pidana melanggar BAB 11 UU Imigrasi di Pasal 119 Juncto Pasal 8 Undang-undang Keimigrasian dimana Pasal 8 sendiri berbunyi WNA yang masuk dan keluar wilayah Indonesia harus dengan dokumen yang sah dan masih berlaku.
"Waktu klien saya masuk di 2018 tentunya dokumen masih sah dan berlaku. Bahkan waktu diperiksa di dalam persidangan sendiri itu ditanyakan kepada saksi seorang petugas imigrasi bernama Dody Aryono yang menangkap, dimana hakim menanyakan, apakah Kuldeep Singh ini masuk secara sah? Dan hebatnya saksi langsung menjawab sah dan legal," kata Arif.
"Dengan pengakuan dari petugas Imigrasi dia masuk dengan sah sudah pasti Pasal 8 nya gugur, dan jika Pasal 8 gugur maka Pasal 119 juga gak bisa diproses."
"Pertanyaan saya yang menjadi hal lucu adalah kok bisa sanksi administrasi digabung dengan sanksi pidana, sanksi pidana kan seharusnya ada niat jahat," imbuhnya.
Sedangkan dalam kasus dokumen expired atau kadaluwarsa, tidak ada pihak yang dirugikan.
Sehingga dinilai tidak logis dibawa ke ranah pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administrasi apalagi selama ini tidak pernah ada kasus yang paspornya expired lalu di ancam atau dijatuhi sanksi penjara 5 tahun.
Di sisi lain, proses pidana yang berjalan pun dianggap cacat hukum.
Baca juga: Kronologi 3 Siswa SMAN 86 Jakarta Positif Covid-19, Berawal Orangtua Murid yang Terpapar Corona
Kuldeep Singh tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun langsung ditahan.
Kondisi ini bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
Selain itu, terdapat 2 surat perintah penahanan dengan nomor yang sama namun dengan isi (masa penahanan) yang berbeda.
Pertama masa penahanan untuk 29 Oktober-16 November 2019, sedangkan kedua untuk 29 Oktober-17 November 2019.
"Begitu akhir masa penahanan dari Imigrasi dari 16 November sampai 22 Desember itu tidak ada masa perpanjangan sama sekali dan Kuldeep Singh bernasib sial tetap ditahan tanpa dasar hukum, melanggar Pasal 23d UUD," tegas Arif.
Atas dasar di atas, Arif mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada investor asing seperti Kuldeep.
Baca juga: Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Persib Bandung vs Persikabo, Simak Jadwal Liga 1 2021 Pekan 21
"Seharusnya investor asing dapat perlindungan negara tapi kenyataannya bukan dilindungi tapi dikerjain cenderungnya diskriminalisasi. Berarti janji ke pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum ke investor asing harus dipertanyakan lagi, karena faktanya di lapangan tidak seperti itu," tandasnya. (*)