Ibnu Sina, di kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas tindak tegas Polri yang memberhentikan tidak hormat anggota yang melakukan pelanggaran.
Wali Kota juga memastikan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dengan nama Bripka Bayu Tamtomo telah dihapuskan per 24 Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Kala Persija Dukung Persaj, Klub Sepak Bola Amputasi di Jakarta yang Punya Mimpi Main di Piala Dunia
"Penghargaan yang kami berikan ke satu orang ini, atas nama Bayu Tamtomo sudah dicabut," tegas Ibnu Sina.
Usai upacara, Bayu Tamtomo yang resmi dipecat ini pun langsung digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, Kapolresta menyebut telah menunaikan janji.
"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," ujar Kapolresta.
Sidang kode etik oknum yang melakukan rudapaksa ini ini telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.
Selanjutnya, dia sempat mengajukan banding namun tetap ditolak.
"Sebelumnya saya sampaikan ke adik-adik mahasiswa, saya sudah berjanji, copot jabatan saya kalau (oknum) tidak PTDH," lanjut Kapolresta Banjarmasin.
Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini pun, Sabana meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi damai dan sejenisnya, karena dari pihak Polri keputusan sudah dilaksanakan yakni pemecatan anggota secara tidak hormat.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa memang melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Mahasiswa menuntut keadilan, mempertanyakan lama masa hukuman pelaku.
Pelaku Minta Maaf
Kapolresta Banjarmasin juga memberikan kesempatan kepada Bayu Tamtomo untuk menyampaikan permohonan maafnya baik kepada institusi maupun kepada korban dan keluarga.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya. Ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," katanya.
Baca juga: Disebut Pacari Mayang Adik Vanessa Angel, Rivaldi: Aduh Masih Jauh