Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pungli kepada perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/2/2022).
QAB sendiri adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pemerasan terhadap dua perusahaan jasa kurir di bandar udara terbesar di Indonesia itu.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik telah memeriksa QAB di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten selama 6 jam.
"Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, QAB diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli," ujar Darma dalam keterangannya yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Berkedok Cairan Kimia, Sabu Cair Asal Meksiko Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta
QAB disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001
UU itu tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata Darma, QAB berperan sebagai pelaku yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap beberapa perusahaan.
Untuk sementara, perusahaan jasa kurir yang dirugikan berjumlah dua.
QAB ini menyalahgunakan jabatannya sebagai kabid untuk memeras perusahaan tersebut.
"Sebagai aparatur sipil negara (ASN) memeras terhadap jasa titipan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain," sambung Darma.
Baca juga: Bawa Pesawat Kargo Ilegal dari China, 2 Kru Diperiksa Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Sebelum penetapan tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeruduk Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/1/2022).
Dalam penyelidikan, Kejati Banten menyita beberapa barang yang akan dilakukan penyelidikan.
Barang yang disita adalah uang Rp 1.169.900.000 dan satu koper berisi dokumen.
Sebelumnya, Masayarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya oknum aparat Bea Cukai yang diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan jasa kurir, PT SQKSS.
Laporan itu dibuat ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Pungli tersebut diduga terjadi selama setahun atau dalam kurun April 2020-April 2021 oleh pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Awal Tahun 2022, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA karena Penyalahgunaan Paspor
Pegawai tersebut diduga meminta pungli sebesar Rp 5.000 perkilogram terhadap barang kiriman dari luar negeri.
Akan tetapi, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 perkilogram.
Oknum yang diduga melakukan pungli adalah seorang pejabat eselon tiga.
Jabatannya sejenis kepala bidang di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, ada pula oknum pejabat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia diduga menghubungi korban dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: Diduga Terpapar Omicron, Pegawai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta Meninggal Dunia di RSUD Balaraja
Untuk menghilangkan jejak, oknum itu diduga meminta agar nomor ponselnya dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun itu diganti karena takut disadap. (*)