Cerita Kriminal

Briptu Christy Baru 7 Tahun Tugas Desersi 3 Bulan, Hilang di Manado Ketahuan Ngumpet di Jakarta

Penulis: Acos Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Awalnya Briptu Christy dikabarkan hilang sejak 15 November 2021. Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado. 

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno sampai memberikan perhatian atas kabar tersebut. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu Christy ini.

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu Christy.

Baca juga: Polwan Pangkat AKBP Dilaporkan Kasus Penganiayaan Saat Sengketa Tanah, Kini Balik Polisikan Pelapor

Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

 “Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."

Baca juga: NASIB Terkini Kapolsek Astana Anyar Tersandung Kasus Sabu, Terkuak Dicintai Warga Karena Sikapnya

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga polwan cantik Briptu Christy ini berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, 

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perjalanan Karier dan Profil Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto

Halaman
123

Berita Terkini