TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap jejak pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sebelum akhirnya ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Ia desertir dari tugasnya di Polresta Manado dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO di Polda Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy pada Rabu (9/2/2022).
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Baca juga: Geger Penangkapan Briptu Christy, Lokasi Persembunyiannya Sempat Dipakai Roro Fitria Menikah
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuh Zulpan.
Menurut Zulpan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Wanita dengan lesung pipi, rambut lurus sebahu, tinggi semampai ini paling dicari karena videonya viral.
Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996 dan punya saudara bak pinang dibelah dua.
Selama DPO, Kapolda Sulut Irjen Mulyatno dibuat repot oleh hilangnya wanita ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast pun angkat suara merespon sosok Christy.
Terungkap, Christy memiliki ibu berstatus anggota Polri, berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.
Ia pernah membagikan fotonya bersama sang ibu yang bermarga Pongantung sedang mengenakan baju polisi.
Baca juga: Lima Oknum Polisi Coreng Institusi Polri, Beraninya Ambil Barang Bukti Bandar Narkoba
Rupanya, Christy tercatat sebagai anggota Polresta Manado, berpangkat Briptu.
Selama 30 hari berturut-turut dia tidak masuk kerja dan dianggap desertir dari kesatuannya.
Tak Terkait Video Viral
Di balik hilangnya Briptu Christy, berhembus kabar ada sosok mirip dengannya jadi pemeran di video asusila yang beredar di media sosial.
Ciri-ciri Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 sentimeter, berat badan 65 kilogram, dan rambut hitam lurus sebahu.
Polresta Manado membantah hilangnya Briptu Christy terkait pemeran video mesum.
Demikian ditegaskan Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi.
Menurut dia, Briptu Christy tidak ada kasus selain ia tidak bertugas sejak 15 November 2021.
Sumardi meminta tidak ada pemberitaan soal Briptu Christy selain terkait kasus desersi.
Terlebih hal ini merupakan masalah intern Korps Bhayangkara.
Baca juga: Disekap dan Dipukuli Oknum Polisi Sampai Pagi, Pria di Nunukan: Tak Ada Artinya Teriak Minta Ampun
Bantahan senada disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (06/02/2022) sore.
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” tegas dia.
Jejak Pelarian Briptu Christy
Perburuan Briptu Christy ini melibatkan Propam.
Menurut Jules, Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atas Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Ini karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” terang dia.
Jules menjelaskan, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari keberadaan Briptu Christy.
Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Kejadian 4 Tahun Lalu Terulang, Kini Tali Pocong Jenazah Wanita Meninggal Kamis Kliwon yang Dicuri
Sidang kode etik terhadap Briptu Christy bisa dilakukan secara in absentsia.
Jules menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan.
"Baik saat dicari maupun tidak dicari oleh tim gabungan Propam."
"Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," terang dia.
Termasuk putusan sidang berupa pemecatan Briptu Christy sebagai anggota Polri.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan oleh Propam Polda Sulawesi Utara dan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap di Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).
Petugas gabungan mengamankan Briptu Christy seorang diri di hotel Grand Kemang.
"Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata dia.
Melansir laman resminya, Hotel Grand Kemang berdiri sejak 1974. Hotel ini menyediakan 203 kamar tamu dan residen.
Baca juga: Kalau Tidak Bayar Suami Bisa Ditahan Lagi Istri Bingung Ngaku Dipalak Oknum Polisi dan Jaksa
Tarif menginap berbeda-beda tergantung tipe kamar hotel.
Harga paling murah yakni tipe kamar Deluxe yang dihargai mulai dari Rp 740.888.
Berikut tarif hotel Grand Kemang:
- Deluxe: Mulai dari Rp 740.888
- Grand Deluxe: Mulai dari 840.888
- Junior Suite: Mulai dari 1.340.888
- Executive Suite: Mulai dari 1.440.888
- Residence One Bedroom: Mulaidari 1.940.888
- Risendence Two Bedroom: Mulai dari 2.140.888
- Presiden Suite: Harga tidak dicantumkan
Suka Selfie
Dari postingan di akun Facebooknya, Briptu Christy suka foto selfie.
Ada juga sejumlah fotonya bersama teman-teman satu profesinya dengan memakai seragam kebesaran Polri.
Postingannya terakhir kali pada 2018 silam. Di salah satu fotonya, Briptu Christy pernah mengambil spot sebuah taman dengan latar gunung di belakangnya.
Ia tampil casual dengan celana jin pendek warna biru muda, kaus hitam, dan cardigan hijau lumut.
Dari sekian postingan fotonya, ia banyak mengabadikan momen bersama teman-temannya.
Tapi ada juga foto selfie sedang salam dua jari.
Artikel ini sebagian disarikan dari berita TribunManado.co.id dengan judul Briptu Christy jadi Buronan Propam Polda Sulut, Ibunya Ternyata Polwan Manado Berpangkat Kompol; dan Tarif Hotel Tempat Briptu Christy Diamankan di Jakarta Selatan, Terendah Mulai Rp 750 Ribu