"Mahasiswa ini tertarik kepada korbannya saat tengah tertidur dan karena terpengaruh sama film dewasa," tutur Zain.
Tersangka berikutnya dilakukan IFM (20) yang berprofesi sebagai guru agama di sekolah Kabupaten Tangerang.
Ia melakukan pencabulan kepada tiga muridnya yang berusia sembilan dan 14 tahun.
"Pelaku ini mengiming-imingi akan diberikan hadiah juga memberikan ancaman nilai jelek kepada korban kalau mengadu dan menceritakan kepada oramg lain," papar Zain.
IFM ini juga ternyata memiliki kelainan seksual karena terlalu sering menonton film dewasa.
Kemudian S yang melakukan pencabulan kepada gadis berusia 13 tahun.
Kala itu korban tengah sendirian dikontrakannya saat menjaga adiknya.
Pencabulan terakhir dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri.
Tersangka adalah AS (19) yang merupakan ketua RT setempat mencabuli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sampai hamil.
"Alasannya karena lama tidak dilayani istri, lalu dia mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada ibu kandung," ujar Kapolres.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.