Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Indonesia telah memberikan izin vaksinasi Covid-19 bagi ibu menyusui.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 No. HK.02.02/11/368/2021.
Adapun pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil ini menggunakan tiga jenis vaksin yakni vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated virus Sinovac, sesuai ketersediaan.
Lantas bagaimana realisasinya di Ibu Kota?
Dosen Kebidanan Universitas Respati Indonesia (Urindo) sekaligus konselor menyusui, Kusmayra Ambarwati mengungkapkan masih banyak ibu menyusui yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tips Tampil Cantik dari WFU Skincare, Aman Bagi Ibu Hamil Maupun Ibu Menyusui
Hal ini terjadi lantaran adanya kesenjangan informasi yang diterima di lingkungan masyarakat.
"Sayangnya, berdasarkan data yang terjadi di masyarakat sangatlah berbeda. Banyak ibu menyusui yang masih enggan untuk melakukannya karena banyak informasi yang kurang tepat didapatkan. Bahkan banyak yang telah memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi. Hal ini dapat memperlambat pembentukan imunitas pada masyarakat, mengingat populasi ibu menyusui di Indonesia cukup besar lebih dari 11%," katanya kepada TribunJakarta.com, Senin (14/2/2022).
Oleh karena itu, ia mengatakan perlu adanya edukasi untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepercayaan diri ibu dalam menyusui pada masa pandemi Covid-19, serta melakukan vaksinasi Covid-19 pada ibu menyusui.
Lebih lanjut, Kusmayra menuturkan menyusui juga aman bila seorang ibu dinyatakan terkonfirmasi positif, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Bahwasanya bayi tidak seharusnya dipisahkan dari ibu ketika pascasalin, tanpa alasan medis yang kuat, (termasuk Covid-19, selama ibu dapat menyusui bayi mampu menyusui, tidak boleh dipisahkan dari ibu). Selain itu, vaksinasi sebenarnya juga penting didapatkan sejak hamil, karena akan melindungi ibu dan juga janinnya. Hal ini juga sering disampaikan oleh konselor menyusui bersertifikat International IBCLC, serta perwakilan IBCLE International untuk Indonesia, dr Astri Pramarini," jelasnya.
Guna mendukung pendapatnya, ia mengungkapkan hal ini berdasarkan panduan WHO, UNICEF serta Academy of Breastfeeding Medicine dan International Lactation Consultant Association.
Baca juga: Cek Syarat Vaksinasi Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini 3 Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Di mana, menyatakan menyusui dapat dilanjutkan saat ibu terkonfirmasi positif. Kemudian, tidak diperlukan pemisahan, kecuali ibu dalam kondisi sakit sedang/berat dan tidak mampu mengurus bayi.
Lalu, ibu melahirkan yang terkonfirmasi positif juga tetap dapat melakukan inisiasi menyusu dini dan rawat gabung.
Merujuk pada hal tersebut, ibu terkonfirmasi positif di Indonesia masih bisa melakukan proses menyusui dengan opsi lain, diantaranya dengan praktik pemisah.
"Perlu diketahui bahwa media terbaik dalam pemberian nutrisi bayi adalah selain botol, yaitu dapat menggunakan sendok rumah tangga, pipet maupun gelas kecil yang sebenarnya lebih aman," ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Kesehatan Masyarakat di St. Lawrence University, AS, DR. Irma Hidayana dan Dokter Anak Penggiat Advokasi Menyusui, dr Utami Roesli mengatakan tenaga kesehatan juga perlu memiliki pengetahuan terkait hal ini.
Hal ini pun telah diungkap mereka dalam webinar yang diselenggarakan Urindo dengan judul 'Perlindungan Menyusui dan Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Menyusui'.
Sehingga dukungan antar ibu menyusui di masa pandemi bisa berjalan dengan baik.
"Pentingnya tenaga kesehatan terutama bidanĀ mengerti kode Internasional Pemasaran produk-produk pengganti ASI dan peraturan-peraturan pemerintah terkait perlindungan menyusui, larangan tenaga kesehatan memberikan produk-produk pengganti ASI secara gratis, beriklan dan sebagainya. Perlindungan menyusui pada masa emergensi terutama saat ini masa pandemi Covid 19 perlu ditegakkan," tandasnya.