Cerita Kriminal

Hilang Sebulan, 2 Anak Perempuan Diculik dan Dicabuli Wanita Tomboi hingga 7 Kali 

Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

   

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.

  

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

  

  

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa

Berita Terkini