Yakni RR, JP, NA, CS, DD, IB, dan S.
Sementara A, D, S, dan H masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Otaknya itu RR dan si penadah juga diamankan yakni S," ujar Darma.
Dari hasil penangkapan, Polsek Teluknaga mengamankan beberapa barang bukti berupa 125 bungkus rokok dari berbagai jenis, minyak goreng dan beberapa dagangan lain.
Juga alat yang digunakan untuk mendobrak masuk toko seperti linggis, besi, gunting besi, obeng, dan perkakas lainnya.
Kini para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.