TRIBUNJAKARTA.COM - Penggebuk drum Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx divonis satu tahun penjara dalam kasus pengancaman kepada Adam Deni.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut majelis hakim, Jerinx bersalah melakukan tindak pidana pengancaman pada Adam Deni.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx.
Karena dinyatakan bersalah, Jerinx harus dihukum pidana penjara.
Baca juga: Siang Nanti Jerinx Hadapi Vonis Kasus Pengancaman Adam Deni, Kuasa Hukum Yakinkan Ini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta.
Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa di sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menghukum Jerinx dengan pidana 2 tahun.
Menurut jaksa, Jerinx didakwa melakukan tindak pidana Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di persidangan, istri Jerinx, Nora Alexandra turut hadir.
Saat mendengar hukuman pidana penjara yang dijatuhkan hakim selama 1 tahun, Nora Alexandra langsung menunduk sejenak
Lebih rendah dari kasus vs IDI
Dalam kurun waktu satu tahun, Jerinx sudah dua kali mendekam di penjara.
Kasus pertama ketika Jerinx dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan menyebut 'IDI Kacung WHO'.
Dalam kasus itu, Jerinx dipolisikan oleh IDI Bali atas kasus ujaran kebencian.
Dia pun divonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jerinx Divonis Bersalah, Dihukum Penjara 1 tahun, Nora Alexandra Langsung Menunduk