Tak Perlu Daftar! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Klaim JKP, Ini Ketentuan & Manfaatnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jika menggunakan situs website, peserta dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian login atau buat akun baru, klik pada menu kartu digital, dan lihat pada program yang diikuti.

Baca juga: Catat Syarat dan Cara Daftar Program JKP BPJS, Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Manfaat JKP sudah bisa diklaim

Dilansir dari siaran pers Kemnaker, Selasa (22/2/2022), peserta yang eligible sudah dapat melakukan klaim manfaat JKP sejak 11 Februari 2022 lalu.

"Meskipun rencana peresmian program JKP diundur, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang melakukan klaim JKP," ujar Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker.

Sampai dengan tanggal 18 Februari 2022, tercatat sekitar 48 orang telah melakukan klaim manfaat JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," imbuhnya.

Chairul Fadhly menyebutkan, pada tahun 2022 terdapat sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP.

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan aktuaris yang telah dilakukan.

Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Manfaat program JKP bagi korban PHK

1. Uang tunai

Uang tunai akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran sebagai berikut:

- Tiga bulan pertama, uang tunai akan diberikan setara dengan 45 persen dari gaji terakhir yang diterima.

- Tiga bulan berikutnya, uang tunai akan diberikas sebesar 25 persen dari gaji terakhir yang diterima.

- Batas gaji yang diterima adalah Rp 5 juta.

Halaman
123

Berita Terkini