Cerita Kriminal

Sebulan Mutar Otak, Oknum Polisi Pangkat AKBP Ikuti Jejak Herry Wirawan Berlagak Bak Malaikat

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi oknum polisi. Seorang oknum polisi berpangkat AKBP mengikuti jejak Herry Wirawan yang merusak masa depan gadis ABG.

"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," kata dia.

Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking.

"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga.

Ilustrasi oknum polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," kata dia.

Dikatakannya, selain rudapaksa, dalam kasus ini diduga juga terjadi praktik trafficing.

Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.

"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini.

Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya.

Diduga korban lainnya itu, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

Baca juga: Lima Oknum Polisi Coreng Institusi Polri, Beraninya Ambil Barang Bukti Bandar Narkoba

Hari ini, Selasa (1/3/2022) pihaknya akan mendapingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.

"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya.

Sang Kuasa Hukum berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku

Propam turun tangan

Ilustrasi pelecehan (Kompas.com)

Buntut dari kasus ini yang diduga dilakukan oknum polisi berpangkat AKBP, Propam Polda Sulsel mendatangi rumah korban asusila di Kompleks Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa, Senin (28/2/22) malam.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, kedatanganya ke rumah korban untuk menindaklanjuti laparon kasus tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini