Menurut dia, Derry Neo seharusnya tidak dihukum kurungan penjara, melainkan direhabilitasi.
"Seharusnya dia itu adanya direhab, bukan di penjara. Mohon doanya supaya kita tetap kuat, kita semua keluarga akan tetap selalu support untuk Derry," ujar dia.
Namun demikian, ia mengaku tetap menerima dan menghormati putusan Majelis Hakim.
"Tapi ya sudah, kita semua menerima saja. Mau bagaimana lagi," tutur Wichita.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.
Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kombes Pol Azis Andriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Baca juga: Polisi Telurusi Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Orangtuanya Bakal Diperiksa?
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.